Begini Mekanisme Pergantian Patrialis Akbar
- Dibaca: 960 Kali
Ditangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017) berdampak pada berkurangnya jumlah hakim di Mahkamah Konstitusi. Sedianya Hakim Konstitusi berjumlah ganjil, yakni sembilan orang. Sembilan orang ini diajukan dari tiga unsur lembaga Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.
Adanya penangkapan terhadap patrialis membuat jumlah sementara hakim konstitusi saat ini menjadi delapan orang. Patrialis Akbar adalah hakim dari unsur pemerintah. Dia dilantik sebagai hakim konstitusi pada Selasa (13/8/2013) setelah mendapat persetujuan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden saat itu. Agar kembali pada jumlah ganjil, pemerintah harus menyiapkan pengganti hakim Patrialis.
Namun, pergantian Patrialis tidak serta merta dilakukan. Pemerintah terlebih dahulu menunggu hasil sidang Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK). "Tunggu MKMK sampai tuntas bekerja dan kasih keputusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi Minggu (29/1/2017).
Setelah itu, lanjut Fajar, keputusan MKMK akan disampaikan ke MK. "Kalau diputus terbukti melakukan pelanggaran berat, lalu sanksinya diberhentikan tidak dengan hormat," kata Fajar.
Fajar melanjutkan, setelah itu MK akan menyampaikan surat terkait pemberhentian Patrialis dari jabatan hakim konstitusi dan permintaan pengganti Patrialis kepara Presiden Joko Widodo. "Setelah ada SK (surat keputusan) pemberhentian, baru proses penggantian bergulir," kata Fajar.