Logo
Print this page

Begini Mekanisme Pergantian Patrialis Akbar

Begini Mekanisme Pergantian Patrialis Akbar KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA

Ditangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017) berdampak pada berkurangnya jumlah hakim di Mahkamah Konstitusi. Sedianya Hakim Konstitusi berjumlah ganjil, yakni sembilan orang. Sembilan orang ini diajukan dari tiga unsur lembaga Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.

Adanya penangkapan terhadap patrialis membuat jumlah sementara hakim konstitusi saat ini menjadi delapan orang. Patrialis Akbar adalah hakim dari unsur pemerintah. Dia dilantik sebagai hakim konstitusi pada Selasa (13/8/2013) setelah mendapat persetujuan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden saat itu. Agar kembali pada jumlah ganjil, pemerintah harus menyiapkan pengganti hakim Patrialis.

Namun, pergantian Patrialis tidak serta merta dilakukan. Pemerintah terlebih dahulu menunggu hasil sidang Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK). "Tunggu MKMK sampai tuntas bekerja dan kasih keputusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi Minggu (29/1/2017).

Setelah itu, lanjut Fajar, keputusan MKMK akan disampaikan ke MK. "Kalau diputus terbukti melakukan pelanggaran berat, lalu sanksinya diberhentikan tidak dengan hormat," kata Fajar.

Fajar melanjutkan, setelah itu MK akan menyampaikan surat terkait pemberhentian Patrialis dari jabatan hakim konstitusi dan permintaan pengganti Patrialis kepara Presiden Joko Widodo. "Setelah ada SK (surat keputusan) pemberhentian, baru proses penggantian bergulir," kata Fajar.

 

MKMK Dalam Proses

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pembentukan MKMK masih dalam proses. Saat ini, MK masih menunggu konfirmasi Komisi Yudisial yang jadi salah satu unsur mengisi komposisi MKMK. "Mahkamah Konstitusi telah menerima surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.021112017, bertanggai 27 Januari 2017, perihal usulan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Arief dalam konfrensi pers yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Nantinya, MKMK terdiri atas lima orang, yakni satu orang hakim konstitusi, seorang Anggota Komisi Yudisial (KY), seorang mantan hakim konstitusi, seorang guru besar bidang ilmu hukum, dan seorang tokoh masyarakat. Sementara dari unsur KY, kata Arief, MK akan meminta lembaga pemantau hakim tersebut memgirimkan perwakilannya. "Kami segera mengirimkan surat secara resmi kepada Komisi Yudisial untuk menentukan calon anggota MKMK dari Komisi Yudisial," kata Arief.

Arief menjelaskan, MKMK akan melakukan pemeriksaan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, sebelum mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno MKMK. Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selama 30 hari. Jika belum selesai, maka diberi penambahan waktu selama 15 hari. "Hasil sidang pendahuluan kalau ada pelanggaran berat, maka MKMK rekomendasikan Mahkamah Konstitusi untuk meminta kepada presiden melakukan pemberhentian sementara (terhadap Patrialis)," kata Arief.

Setelah Patrialis diberhentikan sementara, MKMK menggelar sidang lanjutan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan selama 60 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari. Proses pemeriksaaan lanjutan ini untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Patrialis sebelum diambil keputusan dalam rapat pleno. Jika memang ada pelanggaran berat yang dilakukan, MKMK merekomendasikan kepada MK untuk memberikan usulan kepada presiden agar memberhentikan Patrialis dengan tidak hormat. "Jika pelanggarannya ringan, maka yang bersangkutan akan diperingatkan dan dikembalikan, direhabilitasi (namanya)," ujarnya.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar. Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sumber : kompas.com

By AJP™ Bapelitbang Crew. All rights reserved.